Penulis : Dr. Oksriani
Jufri Sumampouw, M.Kes
Prof. Yenni Risjani, DEA, PhD
Kategori : Buku
Referensi
Bidang Ilmu : Buku Biologi
Buku Biologi - Indikator Pencemaran Lingkungan | Kualitas lingkungan baik air, tanah dan udara semakin hari
semakin terdegradasi. Hal ini membuat tindakan pencegahan pencemaran dan
pemantauan kualitas lingkungan telah dilakukan lebih intensif dan berkualitas.
Ada beberapa jenis pemantauan kualitas lingkungan dan salah satunya yaitu
secara biologi. Metode pemantauan kualitas lingkungan ini bisa dilihat dengan
keberadaan beberapa spesies makhluk hidup seperti tumbuhan, serangga, ikan,
virus dan bakteri yang disebut sebagai bioindikator. Bakteri sebagai
bioindikator dapat digunakan sebagai indikator buruk tidaknya kualitas
lingkungan. Kualitas lingkungan yang buruk berarti telah terjadi pencemaran.
Beberapa jenis bakteri telah digunakan sebagai bioindikator dalam pemantauan kualitas
lingkungan seperti Coliform, Escherichia coli, Streptococcus sp., Pseudomonas
sp., Vibrio sp., Clostridia sp., Bifidobacterium pseudolongum, Arcobacter sp.,
Thiobacillus sp., dan beberapa bakteri lainnya. Beberapa jenis bakteri ini
dapat mejadi bioindikator pencemaran limbah rumah tangga (feses manusia dan
hewan, air limbah rumah tangga dan lainnya), pencemaran logam berat, minyak
mentah dan lainnya.
Lingkungan merupakan tempat hidup sekaligus menjadi tempat
penampungan limbah hasil aktivitas manusia. Lingkungan memiliki kemampuan
bertahan dalam keadaannya dan menetralkan diri kembali ke keadaan awal jika
limbah tersebut masih berada dalam batas daya dukung lingkungan tersebut.
Lingkungan dapat menerima limbah yang berasal dari rumah tangga maupun industri
yang ada di lingkungan tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan
keadaan kualitas lingkungan baik itu air, tanah dan udara termasuk flora, fauna
dan mikroorganisme. Khusus untuk mikroorganisme, jenis dan jumlahnya di
lingkungan dipengaruhi oleh karakteristik lingkungan dan limbah yang masuk ke
lingkungan yang dapat menghambat dan menstimulus pertumbuhan mikroorganisme.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 20 ayat 2 bahwa baku mutu
lingkungan hidup terdiri dari baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu
air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan baku mutu tersebut, pada umumnya pengukuran kualitas lingkungan
dapat dilihat berdasarkan parameter kimia, fisika dan biologi.